Diposting pada : 17 January 2024
Kategori : Pajak dan Perizinan
Pajak hiburan mulai dinaikan, dari sebelumnya 25 persen menjadi 40-75 persen pada tahun ini. Ketetapan kenaikan pajak tersebut diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta Perda 9/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sebagai langkah antisipasi untuk mengurangi pembiayaan, pihaknya telah menyiapkan opsi penghematan. Salah satunya dengan mengurangi tenaga kerja yang ada. Atas persoalan ini, Patahima sudah berkirim surat ke DPRD. Pihaknya meminta agar para anggota dewan memfasilitasi aspirasi mereka termasuk rencana berdialog dengan wali kota Maidi perihal permintaan keringanan kenaikan pajak hiburan. "Mungkin ada kebijakan. Kalau pun naik tidak banyak,".
Sumber Berita : Radar Madiun