Diposting pada : 16 January 2024
Kategori : Pajak dan Perizinan
Isu tentang kenaikkan pajak hiburan sebesar 40 hingga 75 persen membuat pengusaha disektor tersebut merasa tercekik. Pasalnya, kenaikkan pajak itu bisa membuat omset mereka turun drastis hingga berujung merugi. Humas paguyuban tempat hiburan malam (Patahima) Kota Madiun, Brama Sandy mengaku sangat keberatan dengan kenaikkan pajak yang cukup signifikan itu. Menurutnya, saat ini saja jumlah kunjungan masyarakat ke THM menurun pasca pandemi Covid-19 lalu. Jika nanti pajak hiburan jadi dinaikkan, maka secara otomatis para pengusaha sektor hiburan bakal terancam gulung tikar. "Kita jelas sangat keberatan karena posisi tingkat kunjungan ke THM sudah menurun sejak pandemi lalu, apalagi ditambah pajaknya naik. Kita kemarin juga sudah mengirimkan surat ke Ketua DPRD Kota Madiun juga untuk bisa duduk bersama dengan kepala daerah. Mungkin ada kebijakan otonomi daerah yang bisa memberikan kebijakan, seumpama naik, ya naiknya nggak banyak,".
Sumber Berita : https://realita.co/baca-25017-pajak-hiburan-naik-pengusaha-thm-di-madiun-tercekik