Diposting pada : 22 September 2022
Kategori : Perdagangan
BPK mengendus praktik culas sewa-menyewa rumah toko (ruko) aset Pemkot Madiun. BPKAD setempat pun tak tinggal diam. "Ada indikasi terjadi praktik penyewa menyewakan kembali ke pihak lain,". Untuk mencegah praktik curang tersebut, Pemkot bakal menerapkan tarif retribusi dasar yang mengacu appraisal atau taksiran yang disesuaikan harga pasar. Sehingga, tidak ada kesempatan oknum penyewa mengambil keuntungan dengan mengalihsewakan ke pihak lain. Rencananya, tarif sesuai appraisal itu bakal diterapkan di semua ruko milik Pemkot.
Sumber Berita : Radar Madiun