Diposting pada : 03 January 2024
Kategori : Lalu Lintas
Wali Kota Madiun Maidi ingin pungutan parkir betul-betul bersih. Itu seiring penyesuaian tarif parkir tepi jalan yang resmi berlaku mulai tahun ini. ''Penyesuaian tarif sudah berlaku, pungutan harus sesuai aturan. Sebelumnya ada pratik curang terkait parkir di Pahlawan Street Center (PSC). Bus ditarik parkir Rp 25 ribu, padahal tarifnya cuma Rp 8 ribu. Hal semacam itu tak boleh terulang. Kalau ditarik (tarif, Red) lebih, masyarakat bisa lapor saber pungli,’’. Tiga jenis kendaraan mengalami kenaikan tarif mencapai 100 persen dibandingkan tarif sebelumnya. Yakni, sepeda, kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga. Berdasarkan Perda 9/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) serta Perda 22/2017 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum, tarif parkir sepeda pancal Rp 1.000. Roda dua Rp 2.000, roda tiga Rp 3.000, mobil atau roda empat Rp 3.000, truk serta bus kecil dan sedang Rp 5.000. Lalu, truk gandeng, trailer, dan bus besar Rp 10.000.
Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/madiun/803688823/tarif-parkir-tepi-jalan-di-kota-madiun-resmi-naik-maidi-jukir-harus-pungut-sesuai-aturan