Diposting pada : 03 January 2024
Kategori : Politik
Pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan para calon anggota legislatif (caleg) maupun partai politik (parpol) banyak melanggar aturan. APK yang termasuk dalam kategori tersebut ditertibkan anggota Satpol PP dan Bawaslu Kota Madiun. Ini lantaran puluhan APK tersebut dipasang di tempat-tempat atau di luar titik yang sebelumnya telah ditentukan oleh KPU. ‘’Kami tertibkan APK yang melanggar aturan perda (peraturan daerah) maupun aturan pemilu. Yaitu, dipasang di tempat yang tidak semestinya,’’.
Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/madiun/803688695/parpol-di-madiun-sudah-diperingatkan-tapi-cuek-bawaslu-satpol-pp-copot-20-apk