Diposting pada : 03 January 2024
Kategori : Politik
Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan para calon anggota legislatif (caleg) maupun partai politik (parpol) banyak melanggar aturan. Ada sekitar 20 APK yang diturunkan. Ini lantaran puluhan APK tersebut dipasang di tempat-tempat atau diluar titik yang sebelumnya telah ditentukan oleh KPU. "Kami tertibkan APK yang melanggar aturan perda maupun aturan pemilu. Yaitu, dipasang di tempat yang tidak semestinya. Sebelum ditertibkan, kami sudah lebih dulu memberikan peringatan kepada pemilik APK untuk mencopoti sendiri. Tapi, sebagian masih ada yang membandel,".
Sumber Berita : Radar Madiun