DETAIL BERITA

Sejumlah APK di Kota Madiun Terindikasi Menyalahi Aturan

Diposting pada : 01 January 2024
Kategori : Politik

blog-img

Sejumlah pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Kota Madiun menyalahi aturan. Seperti dipasang di dekat kantor pemerintahan hingga dipaku di pohon. Pihaknya bersama Satpol PP akan terus menyisir pemasangan APK yang terindikasi menyalahi aturan. Sesuai Peraturan KPU No.15/2023 tentang kampanye Pemilu dan Peraturan Bawaslu No.11/2023, menyebutkan, jika APK dilarang dipasang di pohon, pagar, halaman, dan tempat-tempat lain yang dilarang salah satunya di fasilitas milik pemerintah, dan tempat ibadah. “Di fasilitas milik pemerintah, APK itu dilarang dipasang di pagar, maupun di halaman. Kemudian yang kami inventarisir ini APK yang dipasang di tempat-tempat yang tidak termuat dalam SK KPU. Saya minta peserta pemilu untuk menyampaikan kadernya untuk tidak memasang APK di ruas jalan yang tidak dituangkan dalam SK KPU,”.


Sumber Berita : https://www.rri.co.id/madiun/pemilu/499864/sejumlah-apk-di-kota-madiun-terindikasi-menyalahi-aturan