Diposting pada : 30 December 2023
Kategori : Lalu Lintas
Tarif parkir tepi jalan umum di Kota Madiun naik per awal tahun. Penyesuaian tarif tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2024. ‘’Penerapan tarif baru parkir jalan umum berlaku untuk semua jenis kendaraan,’’. Tarif parkir sepeda misalnya. Dikenai Rp 1.000. Sedangkan, sepeda motor Rp 2.000. Mobil Rp 3.000 serta bus kecil dan sedang Rp 5.000. Kemudian, bus besar Rp 10.000 (selengkapnya lihat grafis). Penentuan besaran tarif parkir anyar itu berdasarkan Perda 9/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) serta Perda 22/2017 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum.
Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/madiun/803668760/resmi-tarif-parkir-tepi-jalan-di-kota-madiun-naik-simak-daftar-lengkapnya