Diposting pada : 28 December 2023
Kategori : Pemerintahan
Pembahasan soal rencana Perumda Tirta Taman Sari memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK) terus bergulir. Bahkan, regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang keperluan tersebut telah ditetapkan antara DPRD dan Pemkot kemarin. Perda 8/2019 tentang Perumda Tirta Taman Sari sudah tidak relevan. Sehingga perlu diperbarui bersamaan rencana Pemkot memproduksi AMDK mandiri. Pihaknya berharap upaya Pemkot mengembangkan bisa berjalan sesuai rencana. "Sehingga potensi profit Pemda melalui Perumda Tirta Taman Sari bisa bertambah luas,".
Sumber Berita : Radar Madiun