Diposting pada : 27 December 2023
Kategori : Politik
Atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi tentang pemotongan masa jabatan kepala daerah yang diajukan Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak dkk, otomatis akhir masa jabatan Mada genap lima tahun. Keduanya bakal turun tahta pada 29 April 2024. "Semakin pendek masa tunggu, semakin menguntungkan bagi incumbent. Karena masyarakat pasti akan mengingat program-program calon incumbent seandainya memang nanci Pak Maidi macung kembali,".
Sumber Berita : Radar Madiun