Diposting pada : 25 December 2023
Kategori : Pemerintahan
MK mengabulkan gugatan terkait dengan masa jabatan kepala daerah yang terpotong tersebut. Itu tertuang dalam Keputusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023. Intinya, masa jabatan kepala daerah yang terpotong lantaran UU Pilkada itu akhirnya dikembalikan penuh. Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, maka secara otomatis jabatan saya baru akan berakhir 29 April 2024 mendatang. Tentu saya sangat bersyukur. Saya bisa optimal dalam memimpin kota kita ini. Saya masih bisa berkarya dengan masyarakat. Tidak hanya mengoptimalkan yang sedang berjalan, saya juga bisa mulai menata dan memprogram sejumlah agenda ke depan agar semakin lebih baik lagi.
Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/madiun/803652799/2023-dalam-angka-dan-keputusan-mk