Diposting pada : 22 December 2023
Kategori : Pemerintahan
Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang mengabulkan gugatan masa jabatan kepala daerah mengubah masa jabatan Dr Maidi. Masa jabatan wali Kota Madiun tersebut tak jadi berakhir pada 31 Desember 2023. Usai gugatan yang dilayangkan Wagub Jatim Emil Elistianto Dardak dikabulkan MK, masa jabatan Wali Kota Madiun Maidi berakhir pada 29 April 2024. Keputusan ini juga berlaku bagi wakil wali kota (wawali) Inda Raya yang membersamai Maidi selama periode kepemimpinan kali ini. "Sesuai dengan aturan, masa jabatan berlaku selama lima tahun. Alhamdulillah kita masih bisa berkarya dengan masyarakat,". Keputusan MK mengabulkan gugatan masa jabatan kepala daerah akan berdampak positif terhadap jalannya pemerintahan Kota Madiun. Sebab dengan demikian, Maidi dapat memaksimalkan waktu untuk mengerjakan program yang sudah direncanakan berjalan di tahun depan.