Diposting pada : 20 December 2023
Kategori : Kependudukan
Anak Kota Madiun yang lahir dari pernikahan siri kini dapat memperoleh kapastian hukum terkait identitasnya. Bahkan dokumen kependudukan yang bersangkutan kini sudah dapat diproses untuk penerbitan akta kelahiran dengan mencantumkan nama kedua orang tuanya. Hal itu seiring adanya kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (dispendukcapil) Kota Madiun dengan Pengadilan Agama (PA) setempat untuk mengatasi masalah administrasi kependudukan tersebut. Sidang penetapan asal usul anak digelar di PA Kota Madiun, Rabu (20/12/2023). "Dengan sidang ini kami memberikan kepastian hukum terkait asal usul anak sehingga tidak ada lagi anak yang dalam identitas kelahiran di akta dan KK-nya itu hanya menyebutkan ibunya, tapi sudah ada kepastian siapa orang tuanya. Setelah penyerahan penetapan, selanjutnya diurus Dispendukcapil untuk perubahan identitas kelahiran anak di akta maupun KK. Karena ini bagian dari pemenuhan hak anak terkait identitas dirinya. Harapan kami juga kedepan tidak hanya asal usul anak, tetapi juga terkait pengesahan perkawinan atau isbat nikah dan perkara lain yang menjadi tupoksi PA,".
Sumber Berita : https://www.rri.co.id/madiun/daerah/487684/sembilan-pasutri-ikuti-sidang-penetapan-asal-usul-anak