Diposting pada : 13 December 2023
Kategori : Politik
Pintu untuk berpartisipasi lebih dalam hajat coblosan tahun depan telah dibuka. Warga yang sudi menjadi petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) disilakan mendaftar. Rokhani mengatakan, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi calon anggota KPPS. Pendaftar harus menyertakan surat keterangan (suket) sehat jasmani dan Rohani. Ada tiga jenis komponen suket Kesehatan. Yakni, suket sehat, suket pemeriksaan kolesterol, dan suket pemeriksaan gula darah. ‘’Ini jadi tantangan bagi kami dalam rekrutmen KPPS,” ungkap Rokhani. Syarat berupa suket kesehatan itu merupakan ketentuan baru. Banyak anggota KPPS meninggal dunia pada pemilu 2019 lalu. Alhasil, kementrian kesehatan merekomendasi pemberlakuan batasan usia.
Sumber Berita : Radar Madiun