Diposting pada : 12 December 2023
Kategori : Pajak dan Perizinan
Empat orang warga negara asing (WNA) asal Negara Vietnam diusir dari Madiun. Mereka dideportasi karena melakukan penyalahgunaan izin dan melebihi masa izin tinggal atau overstay. Kasubi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Madiun Aditya Yusuf mengungkapkan, empat WNA asal negara Vietnam yang dideportasi berinisial VQT, DHV, BTT, dan NQX. “Keempat WNA tersebut diketahui melakukan aktivitas berjualan terpal saat di Madiun. Jadi mereka melakukan kegiatan tidak sesuai izin yang disampaikan,” ujar Yusuf, Senin (11/12). Dirinya juga mengungkapkan, visa kunjungan empat WNA Vietnam tersebut hanya berlaku 60 hari, setelah diterapkan cap tanda masuk di paspornya. Selain alasan penyalahgunaan izin tinggal, overstay lebih dari masa berlaku izin tinggal juga menjadi dasar Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Madiun melakukan pendeportasian belasan WNA.
Sumber Berita : Memorandum