DETAIL BERITA

PSHT Pusat Tanggapi Putusan PK Kedua

Diposting pada : 06 December 2023
Kategori : Hukum

blog-img

Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun langsung memberikan respons pasca maraknya informasi pemberitaan perihal ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) kedua terkait gugatan pembatalan badan hukum PSHT yang diajukan R Moerdjoko dan Tono Suharyanto oleh Mahkamah Agung (MA). Tanggapan itu disampaikan oleh para pengurus PSHT Pusat Madiun di Graha Wira Tama Padepokan Agung PSHT, Kota Madiun, Senin (4/12). Sukriyanto menyatakan bahwa perkara nomor 237 PK/TUN/2022 merupakan gugatan tentang badan hukum, bukan sengketa kepengurusan. ‘’Karena kepengurusan PSHT secara fakta atau de facto adalah Kangmas R. Moerdjoko sebagai ketua umum, Kangmas Tono Suharyanto sebagai sekretaris umum dan Kangmas Issoebijantoro sebagai ketua dewan pusat,” terangnya. Karena itu, lanjut dia, putusan nomor 237 PK/TUN/2022 tidak akan menyebutkan sah atau tidaknya kepengurusan PSHT. Dalam Parapatan Luhur PSHT pada 2016, Muhammad Taufik terpilih dengan alasan tertentu sebagai Ketum PSHT yang memperoleh 8 suara. Namun demikian, dalam tahun pertama kepengurusan terjadi banyak hal. Seperti dipecatnya sejumlah pengurus cabang tanpa melalui prosedur. Hal ini kemudian memaksa cabang-cabang meminta pertanggungjawaban Muhammad Taufik dalam Rakornas PSHT 2017. Tapi, yang bersangkutan saat itu justru absen. Muhammad Taufik mendaftarkan badan hukum PSHT dengan melakukan dugaan rekayasa persyaratan sebagaimana ketentuan UU17/2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Adapun dugaan rekayasa yang dimaksud adalah surat keterangan domisili dan pernyataan tidak dalam sengketa. Karena dipandang ada ketidaktepatan dalam pertimbangan hakim pada putusan PK itulah yang kemudian dijadikan alasan pihaknya untuk mengajukan gugatan PK kedua.


Sumber Berita : Radar Madiun