Diposting pada : 06 December 2023
Kategori : Politik
Pesta demokrasi di Kota Madiun adem ayem. Sampai dengan kemarin (5/12), Bawaslu setempat belum menerima surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye dari calon anggota legislative (caleg), partai politik (parpol) maupun tim pemenangan daerah pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Di samping itu, Bawaslu berharap peran serta Masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan pemilu. ‘’Sementara ini kami belum menerima tembusan STTP perihal kampanye di Lembaga Pendidikan dari kepolisian,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Madiun Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho. Sebagaimana diketahui, kampanye di Lembaga Pendidikan memang diperbolehkan pada Pemilu 2024 asalkan mendapatkan izin dari pihak sekolah maupun kampus. Selain itu, peserta pemilu juga harus menyertakan STTP.
Sumber Berita : Radar Madiun