Diposting pada : 27 November 2023
Kategori : Politik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun meminta partai politik (parpol) dan peserta pemilu patuh terhadap aturan kampanye sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) No.15/2023 tentang kampanye pemilu. Salah satunya tidak sembarangan melakukan kampanye di media sosial (medsos). Akun medsos yang digunakan untuk menebar propaganda harus sesuai seperti yang sudah didaftarkan di KPU. Dengan demikian, dapat meminimalisasi pelanggaran pemilu. “KPU memfasilitasi peserta untuk melaksanakan kampanye di medsos, tapi kalau misalkan parpol tidak menggunakan fasilitasi tersebut ya sudah, tidak apa-apa,”. Seluruh parpol peserta Pemilu 2024 di Kota Madiun sudah mendaftarkan akun medsosnya ke KPU. Mulai instagram (IG), facebook (FB), Twitter, Tiktok dan lainnya. Seperti diketahui, masa kampanye sesuai jadwal berlangsung selama 75 hari, mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Karena itu di masa kampanye tersebut, peserta Pemilu dapat melakukan kampanye secara langsung maupun melalui media sosial untuk mendapat simpati masyarakat.
Sumber Berita : https://www.rri.co.id/madiun/pemilu/459391/kpu-ingatkan-parpol-tidak-sembarangan-kampanye-di-medsos