Diposting pada : 05 December 2023
Kategori : Hukum
Upaya hukum peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) R Moerdjoko kandas setelah ditolak Mahkamah Agung (MA). Diketahui, R Moerdjoko sebelumnya Mengajukan PK atas SK Menkumham RI dalam perkara Nomor 237 PK/TUN/2022, menyatakan bahwa badan hukum PSHT yang diketahui Muhammaad Taufiq sah secara hukum. Terkait hal itu, Ketua Umum Pusat PSHT R Moerdjoko meminta seluruh warga PSHT untuk tidak terprovokasi. Termasuk tidak mudah terpancing apabila ada isu yang memojokkan nama PSHT. Senada disampaikan Ketua Dewan Pusat PSHT Issoebijantoro. Ia berpesan agar warga PSHT di seluruh cabang Indonesia tidak galau soal putusan dari MA tersebut. “Kami mohon, saudara-saudara di tingkat cabang sampai ke bawah agar biasa saja. Lakukan apa yang menjadi perintah dari pusat, sehingga apa yang selama ini kita lakukan berjalan lancar,’’ kata dia.
Sumber Berita : Memorandum