DETAIL BERITA

507 ODGJ Bisa Ikut Nyoblos, Suara Rawan Dimobilisasi, KPU Gerakan Sosialisasi

Diposting pada : 01 December 2023
Kategori : Politik

blog-img

Pemberian hak pilih kepada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) membawa sejumlah konsekuensi. Pada Pemilu 2024, terdapat 507 disabilitas mental yang memiliki hak pilih. Bahkan jumlah tersebut lebih banyak dibandingkan pemilih disabilitas secara keseluruhan pada pemilu 2019 lalu. Saat itu, penyandang disabilitas yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) 505 orang. Terdiri dari 49 pemilih tuna daksa, 35 tuna grahita, dan 365 disabilitas lainnya termasuk ODGJ. ‘’Dengan banyaknya dilakukan sosialisasi, kami berharap mereka bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik. Kemudian, tidak ada intimidasi maupun mobilisasi dan pengarahan untuk memilih calon- calon tertentu,” kata Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Madiun Rokhani Hidayat kemarin (30/11). Rokhani mengungkapkan, seandainya pemilih disabilitas mental tersebut dari sisi Kesehatan jiwanya termasuk permanen atau berat tentu tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Sebaliknya apabila masih termasuk kategori ringan itu masih bisa diperkenankan untuk mencoblos.


Sumber Berita : Radar Madiun