Diposting pada : 27 November 2023
Kategori : Pemerintahan
Tahapan Pemilu 2024 sudah mulai masa kampanye besok (28/11). Sosialisasi terkait hal itu telah disampaikan kepada seluruh peserta pemilu sebelumnya oleh KPU. Termasuk di antaranya perihal titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye. “Pemasangan APK diperbolehkan selama tidak melanggar aturan. Yaitu, tidak dipasang di seluruh fasilitas milik pemerintah, sekolah, rumah sakit dan tempat ibadah,” kata Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Madiun Rokhani Hidayat kemarin (26/11). Selain itu, ada sejumlah area lain di Kota Madiun yang mesti steril APK. Di antaranya, Pahlawan Street Center (PSC) dan Alun-Alun Kota Madiun. Selain itu, wali kota mengingatkan kembali kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di pemkot untuk tidak berpolitik praktis. Maidi memastikan bakal ada sanksi bagi anak buahnya yang kedapatan melanggar aturan tersebut.
Sumber Berita : Radar Madiun