Diposting pada : 18 November 2023
Kategori : Politik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun menyarankan pelaksana kampanye, baik partai politik (parpol), calon anggota legislatif (caleg) maupun juru kampanye (jurkam) segera mendaftarkan akun resmi media sosial (medsos) ke KPU dengan tembusan Bawaslu dan Kepolisian. Pendaftaran akun medsos sebagai sarana kampanye di dunia maya paling lambat 25 November mendatang atau 3 hari sebelum masa kampanye. “Jadi dipersilahkan parpol untuk menyampaikan akun medsosnya ke KPU, sehingga ketika nanti kampanye sudah bisa digunakan untuk berkampanye. Kan maksimal 20 akun per jenis medsos, kalau misalnya parpol mengirimkan dua akun ya nggak apa-apa. Atau ada parpol yang tidak mengirimkan akun medsosnya ke KPU ya nggak masalah, tapi kita berharap platform akun medsos bisa dilaporkan kepada KPU dengan tembusan Bawaslu dan kepolisian,”.
Sumber Berita : https://www.rri.co.id/madiun/daerah/448236/jelang-kampanye-kpu-ingatkan-parpol-daftarkan-akun-medsos