Diposting pada : 24 November 2023
Kategori : Ketenagakerjaan
Upah minimumUMK Madiun 2024 diusulkan naik. Besarannya sekitar 3,84 persen atau Rp 84.060,50. Dengan demikian, standar upah bulanan pekerja yang sebelumnya Rp 2.190.216 bakal berubah menjadi Rp 2.274.276,87 tahun depan. ‘’UMK 2024 kami ambil tengah-tengah. Naik tanpa memberatkan pekerja maupun pengusaha. Perhitungannya harus balance. Inflasi dan kebutuhan harian naik, kalau UMK rendah kasihan pekerja. Di sisi lain, kalau UMK tinggi akan memberatkan pengusaha,’’.
Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/madiun/803318186/pekerja-bersorak-umk-kota-madiun-tahun-2024-diusulkan-naik-rp-84-ribu