Diposting pada : 17 November 2023
Kategori : Ketenagakerjaan
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Madiun menekankan penerapan ketentuan upah minimum kota (UPK) 2024 mesti dimusyawarahkan. Sehingga, hasil yang didapat nanti sama-sama memuaskan kalangan pekerja dan pengusaha. “Semoga menghasilkan nilai yang sama-sama membuat kita senang. Jadi, pengusaha senang, karyawan juga senang,” kata Ketua Apindo Kota Madiun Budi Ganefianto kemarin (16/11). Budi bakal menerima jika UMK naik. Namun, pengusaha tetap akan musyawarah dengan para pekerja jika ada yang keberatan perihal kenaikan tersebut. Perusahaan kecil seperti toko, misalnya. Soal UMK dapat dimusyawarahkan antara pengusaha dan pekerja. Jika UMK sudah diputuskan, para pengusaha tetap boleh mengajukan keberatan dan penanggungan. Yang penting, kata dia, dari Apindo sudah ada rumusnya dalam penentuan UMK 2024. Karena acuannya melihat kondisi pertumbuhan ekonomi, angka inflasi dan variabel lain.
Sumber Berita : Radar Madiun