DETAIL BERITA

FKBPPPN Kota Madiun, Minta Menpan RB Tidak Langgar Konstitusi Soal Pengangkatan PolPP

Diposting pada : 14 November 2023
Kategori : Pemerintahan

blog-img

Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Kota Madiun menuntut agar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tidak melanggar konstitusi dalam hal pengangkatan status kepegawaian Polisi Pamong Praja (PolPP) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini disampaikan oleh Ketua DPD FKBPPPN Kota Madiun Yoga Isworo, Selasa (14/11/2023). Yoga Isworo mengatakan bahwa pengangkatan PolPP menjadi PNS sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 256 yang menyebutkan bahwa PolPP adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil. Ia juga menunjukkan bahwa dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 158 tahun 2023, tidak ada jabatan PolPP dalam daftar Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Kami ingin Menpan RB memahami bahwa Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014. Dalam Kepmenpan & RB Nomor 158 tahun 2023, tidak terdapat jabatan PolPP dalam Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Oleh karena itu, Pemerintah Pusat, termasuk Menpan RB dan Mendagri, harus menjalankan amanat UU tersebut,”.


Sumber Berita : https://bratapos.com/fkbpppn-kota-madiun-minta-menpan-rb-tidak-langgar-konstitusi-soal-pengangkatan-polpp/