Diposting pada : 13 November 2023
Kategori : Politik
Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun melarang calon anggota legislatif (caleg) dan partai politik (parpol) melaksanakan kampanye mulai 4-27 November 2023. Sebab, masa kampanya baru dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau 75 hari. Komisioner Bawaslu Kota Madiun Mohda Alfian mengatakan, pelarangan kampenya itu baik dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial (medsos). Bahkan, patroli di medsos nantinya juga akan intensif dilakukan untuk meminimalisasi pelanggaran pemilu. “Kita sudah memberikan imbauan ke parpol setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) kemarin, bahwa dalam hal penyampaian kampanye bentuk apapun belum diperbolehkan sampai nanti dimulainya masa kampanye 28 November,” katanya Ahad (12/11). Mohda menegaskan, jika terdapat dugaan pelanggaran pemilu berkaitan dengan kegiatan mengandung unsur kampanya dan/atau ajakan untuk memilih sebelum dimulainya masa kampanye, maka Bawaslu akan menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu ia berharap, para caleg mematuhi aturan PKPU No. 15/2003 tentang kampanye pemilu.
Sumber Berita : memorandum