Diposting pada : 13 November 2023
Kategori : Pemerintahan
Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun menandatangani surat wakaf dan menerima sertifikat tanah wakaf yang akan digunakan untuk memperluas makam di Kecamatan Taman, dari Keluarga Bapak Tunggul dan Ibu Tri Rejeki, dari Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (10/11). Warga asal DIY, Tri Rejeki mewakafkan tanah seluas 646m2 kepada Pemerintah Kota Madiun yang diamanahkan dari alm Tunggul atau suaminya, digunakan untuk memperluas makam Taman, di Jalan Sarean, Kecamatan Taman. “Karena ada permasalahan, tidak ada komunikasi dengan saya sampai berhenti selama 11 tahun. Kepada Pak Budi penjaga makam Taman melalui Pengadilan Agama. Setelah diurus dengan anak saya, ternyata ada sertifikat yang belum selesai-selesai. Dibantu oleh Lurah Taman Ibu Dewi yang menghubungi saya dua kali tetapi tidak saya respons, ketiga kalinya saya angkat katanya ingin membantu untuk mengurus tanah wakaf ini. Waktu satu hari mengurus surat selesai dengan 5 waris, melalui Pemkot lebih cepat. Dalam waktu 3 bulan tepat selesai. Syukur alhamdulillah semua selesai,” kata Tri Rejeki, kamis (10/11). Pihaknya berharap, Pemkot Madiun menggunakan dan mengelola dengan semestinya, untuk memperluas tanah makam dan jangan diperjualbelikan. Sementara itu, Wali Kota Madiun Maidi merencanakan, nantinya akan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) atau Peraturan Daerah (Perda), satu makam untuk dua orang atau satu keluarga agar lebih efisien.
Sumber Berita : memorandum