Diposting pada : 10 November 2023
Kategori : Politik
Tahapan Pemilu 2024 terus bergerak. Meski belum masuk ke masa kampanye, partai politik (parpol) dituntut untuk memahami aturan secara komprehensif. Tujuannya meminimalkan potensi pelanggaran selama tahapan menuju pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Madiun Mohda Alfian menegaskan parpol maupun calon legislatif (caleg) dilarang mengumpulkan massa untuk diajak kampanye sebelum masuk tahapan tersebut pada 28 November hingga 10 Februari 2024. “Kami sudah memberikan imbauan kepada parpol pasca penetapan daftar calon tetap (DCT) beberapa waktu lalu terkait masa kampanye,” katanya kemarin (9/11). Selain dilarang curi start kampanye, pihaknya juga tidak memperbolehkan parpol maupun caleg untuk menggelar pertemuan dengan masyarakat yang mengarah pada ajakan memilih. Di samping itu, pihaknya juga menemukan APS yang terpasang di fasilitas umum (fasum) milik pemkot, dekat sekolah dan tempat ibadah.
Sumber Berita : Radar Madiun