Diposting pada : 08 November 2023
Kategori : Ketenagakerjaan
Keputusan PT Kelola Tama Properti menutup permanen Transmart Madiun pekan depan (15/11) berdampak luas. Sebanyak, 23 karyawan pusat perbelanjaan di Jalan S Parman tersebut secara tak langsung bakal dikenal pemutusan hubungan kerja (PHK). “Kami akan mencari informasi ke pihak Transmart Madiun apakah betul itu (ada rencana PHK),” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disnaker-KUKM) Kota Madiun R Andriono Waskito Murti kemarin (7/11). Klarifikasi peru dilakukan guna mengetahui status kontrak 23 karyawan yang ada saat ini sebelum Transmart Madiun tutup. Yang jelas, kata Andriono, pihaknya bakal memberikan pendampingan kepada puluhan karyawan Transmart Madiun. Dia ingin hak-hak karyawan pusat perbelanjaan itu diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meski demikian, ada sejumlah kriteria yang dipakai pemkot untuk menentukan calon investor baru. Di antaranya, besaran nilai investasi, kontribusi tetap, profit sharing dan jangka waktu.
Sumber Berita : Radar Madiun