Diposting pada : 07 November 2023
Kategori : Politik
Sebanyak 30 kursi anggota DPRD Kota Madiun periode 2024-2029 bakal diperebutkan 338 calon legislatif (caleg) yang sudah ditetapkan oleh KPU. Mereka bakal bersaing memikat hati 153.880 pemilih yang telah tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT). “Sampai saat ini masih genap atau belum ada perubahan,” kata Ketua KPU Kota Madiun Wisnu Wardhana kemarin (6/11). Meski begitu, mereka yang tercantum dalam daftar calon tetap (DCT) tersebut masih bisa dicoret dari kontestasi. Apabila, dikemudian hari ada tanggapan masyarakat atau yang bersangkutan meninggal dunia maupun berperkara hukum. Selain itu, kata Wisnu, suara yang diperoleh caleg tersebut saat pencoblosan tidak sah. Karena yang bersangkutan sudah dinyatakan TMS sebelumnya.
Sumber Berita : Radar Madiun