Diposting pada : 01 November 2023
Kategori : Politik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun memetakan sejumlah lokasi dilarang digunakan untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK). Seperti di Alun-alun dan sepanjang Jalan Pahlawan. Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Madiun, Rokhani Hidayat mengatakan, dua tempat tersebut merupakan bagian dari objek wisata sekaligus pusat perekonomian Kota Madiun. Selain itu, di seputaran lokasi tersebut terdapat sejumlah kantor pemerintahan. "Kalau untuk sekolah tidak boleh (dipakai kampanye), sedangkan perguruan tinggi boleh. Tapi, untuk pemasangan APK baik sekolah maupun di perguruan tinggi tidak boleh,’’.