Diposting pada : 02 November 2023
Kategori : Politik
Sejumlah bakal calon legislative (bacaleg) ditandai KPU Kota Madiun. Mereka berpotensi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena tercatat mendapatkan honor dari APBD gegara merangkap sebagai tenaga ahli (TA) fraksi dan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat kelurahan (LPMK). Ada tujuh nama tertera dalam surat rekomendasi yang dilayangkan Bawaslu tersebut. Ketua KPU Kota Madiun Wisnu Wardhana mengaku sudah memanggil mereka pada selasa (31/10). Pun, diminta untuk mengundurkan diri dari jabatannya saat ini. “Jadi, konteksnya mereka diindikasi bekerja di badan lainnya yang anggarannya (honor) bersumber dari keuangan negara atau dalam hal ini APBD,” katanya kemarin (1/11). Meski demikian, pihaknya tetap melakukan kajian disisa dua hari sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT).
Sumber Berita : Radar Madiun