Diposting pada : 27 October 2023
Kategori : Hukum
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis dua terdakwa kasus dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Taman Sari atau PDAM Kota Madiun, Jatim, dengan empat tahun penjara. Sesuai amar putusan majelis hakim pengadilan tipikor setempat dalam sidang berlangsung daring, kedua terdakwa yang merupakan karyawan perusahaan daerah tersebut yakni, RE (30) dulunya sebagai kasir merangkap sebagai supervisor kasir, divonis empat tahun tiga bulan serta denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan serta membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp729 juta, subsider 1 tahun 6 bulan. Kemudian terdakwa J (54), dulunya Kasubbag Pengendali Rekening, divonis pidana penjara empat tahun serta denda Rp200 juta subsider dua bulan. Yang bersangkutan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP. "Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU),".
Sumber Berita : https://jatim.antaranews.com/berita/742320/pengadilan-tipikor-vonis-terdakwa-korupsi-pdam-madiun-4-tahun-penjara