Diposting pada : 26 October 2023
Kategori : Hukum
Dua terdakwa kasus korupsi PDAM Tirta Taman Sari Kota Madun akhirnya divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (24/10). “Terhadap putusan Majelis Hakim Tipikor tersebut, sikap JPU maupun para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikit-pikir,” kata Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun Dicky Andi Firmansyah, Rabu (25/10). Sekedar diketahui, keduanya menjalani hukuman lantaran tersandung kasus korupsi setoran pelanggaran tahun lalu sebesar Rp 729 juta. Duit tersebut belum tercatat atau terlaporkan yang ternyata digunakan oleh keduanya.
Sumber Berita : Memorandum