Diposting pada : 23 October 2023
Kategori : Politik
“Baru beberapa parpol yang mengajukan surat pengantar pembukaan RKDK, kami masih menunggu parpol lain” ungkap Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Madiun Herdi Wijanarko, Ahad (22/10) kemarin. Herdi menjelaskan parpol wajib membuka RKDK untuk menampung dana kampanye. Hal itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 18/2023 tentang Dana Kampanye Pemilu. Menurut Herdi, dari 18 parpol peserta pemilu di Kota Madiun, baru 6 parpol yang telah mengajukan RKDK. Pihaknya menunggu parpol lainnya hingga 27 November. Selain pembukaan RKDK, sejumlah tahapan mesti dipenuhi parpol. Yakni pembukuan, pelaporan dan audit laporan dana kampanye. Setelah itu laporan dana kampanye bakal di audit oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU Provinsi Jawa Timur. “RKDK harus di pisahkan dengan rekening keuangan parpol,” tuturnya.
Sumber Berita : memorandum