Diposting pada : 17 October 2023
Kategori : Politik
Kampanye di Lembaga Pendidikan dibatasi. KPU memutuskan kampanye pada pemilu 2024 hanya dapat digelar di perguruan tinggi (PT), bukan di sekolah. Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Madiun Rokhani Hidayat menyatakan, regulasi mengenai penggunaan fasilitas pemerintah dan tempat Pendidikan untuk kampanye itu tercantum pada pasal 72A Ayat 4. “Kampanye Pendidikan adalah di perguruan tinggi. Jadi, tidak seluruh Lembaga Pendidikan digunakan sebagai tempat kampanye,” katanya kemarin (16/10).
Sumber Berita : Radar Madiun