Diposting pada : 13 October 2023
Kategori : Hukum
Eks Retno Susetyowati akhirnya dieksekusi. Kemarin (12/10), Perempuan 60 tahun itu dijebloskan ke dalam penjara oleh kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun. “Hari ini (kemarin,Red), kami eksekusi atas pututsan MA (Mahkamah Agung) dan perintah Kepala Kejari Kota Madiun. Retno Susetyowati melanggar perkara tipikor dana komite sekolah,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun Dicky Andi Firmansyah. Dicky menjelaskan, Retno telah terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam mengelola dan SMAN 5 Kota Madiun. Menurut Dicky, ada sejumlah kegiatan penyimpangan yang dilakukan Retno. Diantaranya, penyimpangan kegiatan Pembangunan dua ruang kelas baru (RKB), pengelolaan kas Rp 46 juta, penggunaan dana komite untuk membiayai kegiatan yang tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) senilai Rp 42 juta dan Rp 27 juta.
Sumber Berita : Radar Madiun