Diposting pada : 13 October 2023
Kategori : Hukum
Mantan Kepala SMAN 5 Kota Madiun akhirnya dieksekusi . Tak lain adalah Retno Susetyowati (RS) yang terjerat perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dana komite sekolah senilai ratusan juta pada 2012 silam. “Hari ini (kemarin,red), kami eksekusi atas putusan MA (Mahkamah Agung) dan pemerintah Kepala Kejari Kota Madiun. Retno Susetyowati melanggar perkara tipikor dana komite sekolah,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun Dicky Andi Firmansyah, kemarin. Menurut Dicky, ada sejumlah kegiatan penyimpangan yang dilakukan RS. Yakni, penyimpangan kegiatan Pembangunan dua ruang kelas baru (RKB), pengelolaan kas Rp 46 juta, penggunaan dana komite untuk membiayai kegiatan yang tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) senilai Rp 42 juta dan 27 juta.
Sumber Berita : memorandum