Diposting pada : 07 October 2023
Kategori : Hukum
Sidang atas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan uang pembayaran rekening pelanggan pada PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun Tahun 2022 terus bergulir. Kali ini, agenda sidang mendengarkan pembacaan tuntutan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun. Rahajeng Elok dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan 3 bulan dipotong tahanan. Kemudian denda sebesar Rp250 juta, subsidair 6 bulan kurungan. “Serta membayar uang pengganti sebesar Rp701.213.430 subsidair 3 tahun 3 bulan penjara,”. Sedangkan terdakwa Jiono, dituntut pidana penjara selama 4 Tahun dan 6 bulan dipotong tahanan. Kemudian membayar denda sebesar Rp200 juta, subsidiair 3 bulan kurungan. Usai persidangan para terdakwa tetap dilakukan penahanan di Lapas Kelas I Madiun untuk memperlancar proses persidangan berikutnya.