Diposting pada : 06 October 2023
Kategori : Politik
Partai Politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di Kota Madiun masih memiliki kesempatan untuk mengajukan perubahan kembali komposisi bakal calon legislative (bacaleg). “Parpol yang sudah mengajukan di masa 24 September hingga 3 Oktober diberikan kesempatan mengajukan atau mengubah kembali sampai 6 Oktober,” ujar Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Madiun Herdi Wijanarko kemarin, (5/10). Sementara itu, seandainya ada perubahan PKPU terbaru atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait skema penghitungan 30 persen keterwakilan Perempuan, Herdi tak menampik bakal ada perubahan susunan DCT.
Sumber Berita : Radar Madiun