DETAIL BERITA

Parpol Diminta Pedomani Putusan MA, KPU RI Terbitkan Surat Dinas, Lima Parpol Kocok Ulang 15 Bacaleg

Diposting pada : 05 October 2023
Kategori : Politik

blog-img

KPU RI akhirnya menerbitkan surat dinas terkait tindak lanjut hasil putusan Mahkamah Agung (MA) tentang skema perhitungan 30 persen keterwakilan Perempuan. Menyikapi keluarnya surat dinas KPU RI nomor 1075/PL.01.4-SD/05/2023 itu, KPU Kota Madiun masih belum mengambil sikap. Meskipun, tahapan pencermatan rancangan DCT telah berakhir pada Selasa (3/10) lalu. “Ada tiga poin penting KPU RI untuk parpol. Intinya, diimbau memedomani putusan MA,” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Madiun Jerdi Wijanarko. Dari surat dinas itu, kata dia, yang perlu digarisbawahi adalah poin ketiga. Yang mana poin tersebut berisi agar parpol memedomani hasil putusan MA tersebut. Karena belum ada regulasi pedoman teknis, lanjut Herdi, pihaknya belum dapat melaksanakan tindak lanjut putusan MA. Artinya, pelaksanaan tahapan pemilihan legislative (pileg) saat ini masih mengacu PKPU 10/2023. Disisi lain, Herdi menyatakan bahwa tahapan pileg 2024 saat ini masuk masa verifikasi administrasi (vermin) atas pencermatan DCT.


Sumber Berita : Radar Madiun