Diposting pada : 05 October 2023
Kategori : Hukum
Wali Kota Madiun Maidi menonaktifkan guru SMP Negeri 10 Kota Madiun berinisial F yang menghukum siswa berinisial G lari hingga telapak kakinya melepuh. Penonaktifan G terhitung sejak Selasa (3/10/2023). Guru agama itu dibebastugaskan dan tidak boleh lagi mengajar. "Sanksinya ditarik (ke Dinas Pendidikan Kota Madiun) dan tidak jadi guru lagi. Jadi masuk ke staf agar bisa merenungi salahnya karena dia keliru sehingga dia tidak jadi guru lagi. Biar tidak terjadi lagi, seluruh guru hari ini dikumpulkan. Jangan sampai menghukum itu dalam bentuk fisik. Menghukum itu ya pakai nyanyi, mengarang atau membaca buku. Jangan sampai siang-siang disuruh jalan kaki telanjang ya kakinya bisa lecet semua. Kalau kaki kuda enggak apa-apa. Ini kaki manusia. Ngawur itu, dan itu salah,".
Sumber Berita : https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/04/160312878/wali-kota-madiun-bebas-tugaskan-guru-yang-hukum-siswa-lari-hingga-telapak