Diposting pada : 05 October 2023
Kategori : Politik
Dokumen persyaratan bakal calon ledislatif (bacaleg) peserta Pileg 2024 Kota Madiun Kembali diperiksa. “Hari (kemarin,red). Dokumen persyaratan yang diunggah parpol (partai politik) dalam Silon, kami lakukan vemin,” kata Ketua KPU Kota Madiun Wisnu Wardhana, kemarin. Terutama, bagi bacaleg baru atas pergantian dalam tahap pencermatan rancangan DCT. Sesuai Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 tentang Pencalonan Anggota Legislatif, lanjut wisnu, bacaleg maupun parpol yang bersangkutan wajib melengkapi dokumen persyaratan pencalonan. Selain itu, calon pengganti yang diajukan parpol wajib mengundurkan diri dari beberapa pekerjaan yang sesuai ketentuan diharuskan mundur.
Sumber Berita : memorandum