Diposting pada : 04 October 2023
Kategori : Politik
Ketua KPU Kota Madiun Wisnu Wardhana mengungkapkan, perubahan disebabkan banyak faktor. Termasuk dinamika politik seperti perpindahan dari partai lain. Atau dari unsur lain yang belum nyaleg selama ini, di masa perbaikan mereka mengajukan. “Jadi, baik yang melakukan perubahan maupun tidak melakukan perubahan itu (parpol) tetap harus (update) di Silon (system informasi pencalonan),” katanya. Dalam tahapan tersebut, lanjut dia, parpol diperbolekan mengubah nama, nomor urut, hingga daerah pemilihan (dapil) bacaleg yang diajukan. Namun, semua persyaratan harus dipenuhi atau dinyatakan memenuhi syarat. Menurutnya, penggantian bacaleg maupun perubahan nomor urut dan dapil sepenuhnya merupakan ranah parpol. Karena mereka yang mengunggah sendiri berkas bacalegnya ke Silon.
Sumber Berita : Radar Madiun