DETAIL BERITA

Ketua RT Hingga Marbot Masjid di Kota Madiun Dapat JKK dan JKM

Diposting pada : 03 October 2023
Kategori : Ketenagakerjaan

blog-img

Jangkauan program asuransi bagi tenaga kerja sektor informal kembali diperluas. Itu seiring sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7/2023 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang digelar Pemkot Madiun, Senin (2/10). Wali Kota Madiun. Wali Kota Madiun, Maidi menjelaskan, program JKK dan JKM perlu diperluas demi memberikan jaminan perlindungan bagi pekerja sektor informal non-Aparatur masjid, ketua rukun tetangga (RT), ketua rukun warga (RW) hingga lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan (LPMK), pekerja upahan maupun tenaga kontrak dilingkup Pemkot Madiun, pekerja rentan sosial masyarakat, juru kunci, penjaga rumah ibadah, petani, difabel, hingga PKL atau pelaku UMKM. “Program JKK-JKM kami perluas bagi pekerja informal non-ASN. Sasarannya adalah mereka yang berdedikasi bagi masyarakat, namun tidak mendapat jaminan perlindungan dalam bertugas,” terang maidi.


Sumber Berita : Memorandum