Diposting pada : 03 October 2023
Kategori : Politik
Badan anggaran (Banggar) dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) mengepras usulan dana hibah yang diajukan Bawaslu setempat menjadi Rp 5 miliar. “RDP (rapat dengar pendapat) terakhir dengan banggar (badan anggaran) DPRD dan TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) kami ajukan Rp 5,6 miliar. Tapi, dilakukan rasionalisasi menjadi Rp 5 miliar” ungkap Ketua Bawaslu Kota Madiun Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho kemarin (2/10). Menurutnya, anggaran Rp 5 miliar itu untuk mengakomodir kebutuhan anggaran dan pembiayaan bawaslu. Meski begitu, lanjut Wahyu, kebutuhan anggaran dan pembiayaan tidak cukup kemungkinan dirasionalisasi Kembali. Pasalnya, KPU RI belum menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan Pilkada.
Sumber Berita : Radar Madiun