Diposting pada : 25 September 2023
Kategori : Politik
Warga yang belum mencetak e-KTP tetap boleh menyalurkan aspirasinya dalam pemilu 14 Februari 2024 mendatang. Memang pemilih yang belum memiliki e-KTP tapi sudah rekam data. Nah kategori pemilih tersebut, lanjutnya, diperbolehkan datang ke TPS untuk mencoblos berbekal surat keterangan (suket) perekaman e-KTP yang diterbitkan dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dispendukcapil) setempat. “Biasanya mereka itu adalah pemilih pemula,” ungkap Wisnu. Menurutnya, pada pemilu 2019 lalu kebijakan tersebut pernah diberlakukan. Yang mana, kepemilikan e-KTP memang menjadi syarat menggunakan hak pilih apabila seseorang tidak terdaftar dalam DPT. Sebab, e-KTP saat ini diposisikan sebagai identitas resmi bagi setiap penduduk.
Sumber Berita : Radar Madiun