Diposting pada : 20 September 2023
Kategori : Hukum
Praktik pungli biasanya memiliki nominal yang tidak besar. Tapi, ketika yang parkir kendaraan di Kota Madiun banyak, maka akumulasi dari tarif yang dipungut jukir akan sangat besar. ββHal itu tentu berpotensi merugikan pemkot dari sisi pendapatan asli daerah (PAD) dan masyarakat,ββ. Jukir yang memungut parkir di tepi jalan harus terdata secara resmi serta dibekali kartu identitas dan rompi. Jika tidak, maka dipastikan yang bersangkutan merupakan jukir liar. Sehingga masyarakat diharapkan berani melapor ke petugas.
Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/madiun/802996556/priiit-satgas-saber-pungli-kota-madiun-temukan-jukir-tarik-parkir-tak-sesuai-perda