Diposting pada : 13 September 2022
Kategori : Event Acara
Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) Selasa (13/9/2022) melakukan aksi di depan Gedung DPRD Kota Madiun menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Selain menolak kenaikan harga BBM, SMBR juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah melalui wakil rakyat. Di antaranya menaikkan upah minimum kota (UMK) Madiun sebesar 100 persen dari jumlah sebelumnya. "Makanya kita ingin meyampaikan ke pemerintah daerah untuk menaikkan UMK yang berlaku tahun depan, bisa 100 persen. Harga BBM disini dan kota besar sama, makanan juga sama, tapi kenapa upah kita lebih murah daripada Surabaya,". Aksi tersebut mendapat respon Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya Bagus Miko Saputra. Menurutnya terkait kenaikan UMK 100 persen, pihaknya akan menghubungkan para buruh dengan Dewan Pengupahan. Namun, ia mengakui bahwa wakil rakyat tidak pernah diajak komunikasi oleh Dewan Pengupahan soal UMK yang akan ditetapkan di daerah. Sementara itu terkait kenaikan UMK 100 persen, ia masih ingin mendengar pertimbangan dari pihak perusahaan. Di satu sisi ia tidak ingin pengusaha keberatan jika UMK naik dua kali lipat seperti permintaan buruh. Jika hal itu dipaksakan, ia khawatir akan berdampak adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran.