Diposting pada : 18 September 2023
Kategori : Politik
Masa pengajuan pengganti calon sementara anggota legislative di Kota Madiun masih adem ayem. Hingga Minggu (17/9). Padahal, tahap tersebut dijadwalkan berakhir pada 20 September nanti. “ Sementara ini, kami belum menerima pangajuan penggantian,” Ungkap Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Madiun, Herdi Wijanarko, Minggu (17/9). Herdi menjelaskan, masa pengajuan pengganti berlangsung sepanjan 14-20 September. Menurut dia, tahapan saat ini menjadi kesempatan terakhir parpol mengubah susunan caleg sebelum tahap pencermatan rancangan penyusunan hingga penetapan daftar calon tetap (DCT).
Sumber Berita : memorandum